Tentang SLF
Sertifikat Laik Fungsi
Dalam tahap pelaksanaan pembangunan, baik yang bersifat komersil maupun non-komersil, kebutuhan penataan fasilitas pendukung / penunjang juga tidak kalah pentingnya, salah satu diantaranya fasilitas keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan. Hal tersebut perlu ditunjang dengan fasilitas sertifikasi yang bernama sertifikat SLF (Sertifikat laik fungsi). Sertifikat laik fungsi (SLF) dipakai untuk memastikan bahwa gedung yang dipakai benar benar layak digunakan. Berkaitan dengan hal tersebut, PT. Buana Teknologi Madani didirikan untuk memberikan kontribusi sebagai Konsultan untuk mendapatkan sertikat tersebut.
Sertifikat laik fungsi diterbitkan oleh pemerintah, untuk bangunan gedung yang telah selesai dibangun sesuai Izin Mendirikan Bangunan (IMB). SLF dikeluarkan saat bangunan memenuhi persyaratan kelayakan teknis sesuai fungsi bangunan berdasarkan hasil pemeriksaan. Hal ini diatur dalam peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung bahwa fungsi serta klasifikasi bangunan Gedung dicantumkan dalam Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan juga Surat Bukti Kepemilikan Bangunan.
Hubungi Tim Marketing SLF Kami
Banyak hal yang mempengaruhi sehingga mengurus perizinan di Indonesia terkesan sulit dan cukup menguras tenaga, waktu bahkan biaya.
Untuk itulah PT. Buana Teknologi Madani hadir membantu anda menyediakan Jasa Konsultasi SLF dan membantu anda mengurus segala prosesnya hingga selesai.
Untuk itulah PT. Buana Teknologi Madani hadir membantu anda menyediakan Jasa Konsultasi SLF dan membantu anda mengurus segala prosesnya hingga selesai.


