Layanan Kami

Commercial Architecture

Perhubungan dan Lalu Lintas

Perizinan Andalalin merujuk pada suatu bentuk izin usaha atau perizinan yang diberikan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah dengan tujuan untuk menyederhanakan dan mengintegrasikan proses perizinan. Istilah "andalalin" sendiri merupakan singkatan dari Administrasi dan Tata Laksana Perizinan, yang menekankan pada upaya penyederhanaan dan peningkatan efisiensi dalam pemberian izin.

Berikut adalah beberapa poin penting terkait pengertian perizinan Andalalin:

  1. Tujuan Utama: Perizinan Andalalin bertujuan untuk menyederhanakan dan mengintegrasikan proses perizinan agar lebih efisien dan dapat diakses dengan mudah oleh para pemohon izin. Hal ini mencakup pengurangan birokrasi, peningkatan koordinasi antarinstansi, dan pemberian izin yang lebih cepat.

  2. Penggabungan Izin: Salah satu karakteristik perizinan Andalalin adalah penggabungan beberapa izin yang sebelumnya mungkin dikeluarkan oleh beberapa instansi pemerintah atau lembaga, menjadi satu izin tunggal. Hal ini bertujuan untuk menghindari tumpang tindih dan tumpang tambah izin yang dapat memperlambat proses perizinan.

  3. Sistem Terpadu: Implementasi perizinan Andalalin seringkali melibatkan pengembangan sistem terpadu atau platform digital yang memungkinkan pemohon izin untuk mengajukan permohonan secara daring dan memantau status izin mereka dengan lebih efisien.

  4. Peningkatan Keterbukaan: Perizinan Andalalin juga diarahkan pada peningkatan keterbukaan dan transparansi dalam proses perizinan. Informasi mengenai prosedur perizinan, syarat-syarat, dan kebijakan terkait menjadi lebih mudah diakses oleh masyarakat.

  5. Koordinasi Antarinstansi: Perizinan Andalalin memerlukan tingkat koordinasi yang tinggi antara berbagai instansi pemerintah yang terlibat dalam pemberian izin. Ini bertujuan untuk mengurangi hambatan birokrasi dan mempercepat proses perizinan.

  6. Penerapan di Tingkat Daerah: Meskipun konsep perizinan Andalalin berasal dari arahan pemerintah pusat, implementasinya umumnya dilakukan di tingkat daerah. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk mengintegrasikan izin-izin di wilayahnya dan menyelaraskan proses perizinan dengan prinsip Andalalin.

Perizinan Andalalin merupakan inisiatif yang penting dalam upaya reformasi birokrasi dan perbaikan iklim investasi di suatu negara atau daerah. Dengan memudahkan proses perizinan, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, investasi, dan mempercepat pengembangan proyek-proyek yang mendukung pembangunan berkelanjutan.

Sustainable Design

Lingkungan Hidup

Perizinan Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) merujuk pada suatu proses yang melibatkan penilaian dan analisis dampak lingkungan dari suatu proyek atau kegiatan tertentu. Amdal digunakan untuk mengevaluasi potensi dampak negatif suatu proyek terhadap lingkungan sekitarnya dan mengidentifikasi langkah-langkah mitigasi yang dapat diambil untuk mengurangi atau mencegah dampak tersebut.

Berikut adalah beberapa poin penting terkait pengertian perizinan Amdal:

  1. Analisis Dampak Lingkungan (Amdal): Amdal adalah suatu dokumen analisis yang mencakup informasi detail mengenai dampak yang mungkin dihasilkan oleh suatu proyek atau kegiatan terhadap lingkungan. Analisis ini melibatkan penelitian menyeluruh terhadap aspek-aspek seperti kualitas udara, tanah, air, flora, fauna, dan aspek-aspek sosial ekonomi.

  2. Proses Perizinan: Perizinan Amdal merupakan bagian dari proses perizinan suatu proyek atau kegiatan. Pada banyak negara, proyek-proyek tertentu yang memiliki potensi dampak signifikan terhadap lingkungan diwajibkan untuk menjalani proses Amdal sebelum mendapatkan izin untuk melaksanakan proyek tersebut.

  3. Keterlibatan Pihak Terkait: Proses Amdal melibatkan keterlibatan pihak terkait, termasuk masyarakat lokal, organisasi lingkungan, dan pihak berwenang. Ini bertujuan untuk memperoleh pandangan berbagai pihak terhadap dampak yang mungkin terjadi dan melibatkan mereka dalam pengambilan keputusan terkait proyek.

  4. Mitigasi dan Pengelolaan Dampak: Hasil dari Amdal mencakup rekomendasi untuk mitigasi atau pengelolaan dampak yang diidentifikasi. Ini bisa mencakup langkah-langkah perbaikan, relokasi, atau implementasi teknologi ramah lingkungan untuk mengurangi dampak negatif.

  5. Kewajiban Hukum: Beberapa negara memiliki undang-undang yang mengharuskan suatu proyek atau kegiatan untuk menyusun dan mengajukan Amdal sebagai bagian dari persyaratan perizinan. Tanpa persetujuan Amdal, proyek tersebut mungkin tidak diizinkan untuk dilaksanakan.

  6. Penilaian Terhadap Kegiatan Strategis: Amdal tidak hanya berlaku pada proyek-proyek konvensional. Beberapa negara menerapkan Amdal untuk kegiatan-kegiatan strategis yang dapat berdampak besar terhadap lingkungan, seperti perubahan kebijakan pembangunan atau proyek infrastruktur besar.

Perizinan Amdal memberikan suatu kerangka kerja yang komprehensif untuk mengevaluasi dampak lingkungan dari suatu proyek atau kegiatan, serta mendorong praktik-praktik pembangunan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab terhadap lingkungan.

Urban Planning

Ijin Kementerian

Kami memiliki layanan untuk izin kementerian : 

1. Izin Merek/HKi,

Pemakaian Merek berfungsi sebagai:

  1. Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya;
  2. Alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut Mereknya;
  3. Jaminan atas mutu barangnya;
  4. Penunjuk asal barang/jasa dihasilkan.

2. NPWP

NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak, yaitu nomor yang diberikan pada Wajib Pajak untuk sarana dalam administrasi perpajakan sebagai tanda pengenal atau identitas diri dari Wajib Pajak dalam memenuhi hak dan kewajibannya. Selain sebagai identitas Wajib Pajak, NPWP memiliki fungsi untuk menjaga ketertiban dan ketaatan pembayaran pajak serta pengawasan administrasi perpajakan Wajib Pajak. Karena semua dokumen tentang perpajakkan memiliki keterkaitan dengan nomor NPWP.

3. PT Perseorangan,

PT Perorangan adalah Badan Hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil”.

4. Sertifikasi Halal,

Sertifikasi halal adalah proses untuk mendapatkan sertifikat halal dengan melalui beberapa tahapan pemeriksaan untuk membuktikan bahwa bahan baku, proses produksi, dan sistem jaminan halal produk pada suatu perusahaan sudah sesuai dengan standar yang ditetapkan (LPPOM MUI 2008).

5. SIUJK,

SIUJK adalah sebuah singkatan dari Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi yang harus dimiliki oleh setiap pelaku usaha di sektor konstruksi. SIUJK ini menandakan bahwa perusahaan kita telah layak dan dianggap mampu untuk mengerjakan proyek yang sesuai dengan kualifikasi perusahaan nya.

6. SBU,

Sertifikat Badan Usaha (SBU) merupakan suatu dokumen sertifikat untuk menunjukkan bahwa sebuah perusahaan konstruksi legal dan layak dalam menjalankan usahanya. Pada umumnya, SBU diperuntukkan untuk perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi. SBU diterbitkan oleh Badan Sertifikasi Terakreditasi atau LPJK kepada perusahaan yang sudah lulus atau memenuhi sertifikasi. SBU juga dijadikan sebagai tanda bahwa perusahaan bisa melakukan pekerjaannya sesuai dengan Klasifikasi Bidang, Sub Bidang, dan Kualifikasi yang tercantum dalam Sertifikat Badan Usaha.

7. SKA. 

Landscape Architecture

Bangunan dan Tata Ruang

Kami Memiliki layanan perizinan sebagai berikut: 

1. SKRK 

SKRK ( Surat Keterangan Rencana Kota) adalah informasi tentang persyaratan tata bangunan dan lingkungan yang diberlakukan oleh Pemerintah DAerah pada lokasi tertentu. 

2. SLF 

Dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Repuplik Indonesia Nomor 27/PRT/M/2018 Tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung dijelaskan bahwa “Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut SLF adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah kecuali untuk Bangunan Gedung Fungsi Khusus oleh Pemerintah Pusat, untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebagai syarat untuk dapat dimanfaatkan”.

3. PBG/IMB

Persetujuan Bangunan Gedung, atau disingkat PBG, adalah Perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung tersebut sesuai dengan yang direncanakan.

4. Tes Sondir

Pengujian sondir merupakan salah satu pengujian penetrasi yang bertujuan untuk mengetahui daya dukung tanah pada setiap lapisan serta mengetahui kedalaman lapisan pendukung yaitu lapisan tanah keras. Hal ini dimaksudkan agar dalam mendesain Pondasi yang akan digunakan sebagai penyokong kolom bangunan diatasnya memiliki faktor Keamanan (safety factor) yang  tinggi sehingga bangunan diatasnya tetap kuat dan tidak mengalami penurunan atau settlement yang dapat membahayakan dari sisi keselamatan akan bangunan dan penghuni didalamnya.

5. Perhitungan Struktur 

perhitungan struktur adalah perhitungan untuk menganalisa beban-beban yang bekerja pada bangunan atau yang mempengaruhi kestabilan bangunan dan menghasilkan output berupa kebutuhan dimensi struktur (baik dimensi balok, kolom, pondasi, tebal pelat beton, kebutuhan penulangan, posisi titik-titik kolom dan grid balok, titik-titik pondasi, apakah perlu menggunakan pondasi telapak atau pondasi pancang, kedalaman pondasi yang efektif, dan lain-lain) yang menghasilkan desain struktur yang Kuat, Aman, dan Ekonomis.

6. Building Forensik 

 

Image

Contact Us

Our Address

Jl. Jemursari
no.76 Blok D17,
Surabaya

Office Hour

Senin - Jumat
08.30 - 16.30 

Sabtu - minggu 
08.30 - 16.30